Ibu Muda Mencoba Bunuh Diri seusai Rekam Aksinya Menyiksa Bayinya yang Berusia 2 Minggu

 Ibu Muda Mencoba Bunuh Diri seusai Rekam Aksinya Menyiksa Bayinya yang Berusia 2 Minggu

Kolase (Istimewa via TribunBanten.com) dan (YouTube inews.id)
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada bayinya sendiri (kanan) diamankan aparat kepolisian. 


TRIBUNWOW.COM - Beredar di media sosial sebuah video yang merekam aksi ibu muda melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih bayi berusia 14 hari atau dua minggu.

Kejadian itu diketahui dilakukan pelaku di kediamannya di Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (30/5/2021).

Pelaku yakni PT (25) nampak memakai perban di lengan kirinya pada saat diamankan oleh pihak kepolisian.

PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian.


Dikutip TribunWow.com dari TribunBanten.com, pelaku diamankan di sebuah hotel di Kota Serang, Banten, pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB seusai kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika diamankan oleh pihak kepolisian, PT mengakui seluruh perbuatannya saat menyiksa dan merekam dirinya ketika menganiaya sang buah hati.

Berdasarkan keterangan bibi korban, Nani Nurjanah, PT merekam aksinya menyiksa sang bayi dengan cara ditampar dan tubuh mungil bayi didorong-dorong secara kasar.

Setelah merekam dan mengirimkan video penyiksaan kepada sang suami, PT lalu mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.

PT sempat menyayat pergelangan tangannya sendiri.

"Pada saat itu sempat ingin mencoba bunuh diri dengan menyayat lengannya sendiri. Setelah itu saya tidak tahu lagi," kata Nani saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (5/6/2021).

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengiyakan bahwa terdapat bekas luka senjata tajam di pergelangan tangan PT.

Pelaku Kesal ke Suami

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi penyiksaan bayinya sendiri lantaran emosi dengan perlakuan suaminya.

"Jadi sebelum kejadian itu mereka sempat cekcok. Hingga akhirnya menurut pelaku sang suami sempat melemparkan handphone hingga mengenai pelipisnya," ujar Iptu Indik saat ditemui, Jumat (4/6/2021).

Pada saat itu, PT membalas melempar balik handphone suaminya ke pintu kamar sehingga sang suami semakin emosi, lalu mendorong serta menjambak pelaku.

"Pelaku ini sempat melawan dengan cara menggigit lengan sang suami," tegas Iptu Indik.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

PT kini terancam hukuman lima tahun penjara.

3 Kali Menikah

Pelaku diketahui sudah tiga kali menikah.

Sedangkan pada kasus ini, bayi yang ia siksa adalah anaknya bersama IW suaminya yang ketiga.

PT dan IW diketahui menikah pada awal tahun 2020 lalu.

Saat hendak menikah, keluarga pihak laki-laki sempat menentang IW menikah dengan PT.

Namun karena IW bersikeras ingin menikahi PT akhirnya keluarga laki-laki memperbolehkan.

Berdasarkan keterangan keluarga pihak laki-laki, PT mencurigai suaminya pergi bermain.

"Jadi, dia kesal karena keponakan saya itu kerja. Lah orang namanya kerja, apalagi ini kan dia sedang mengurusi kasus Covid-19. Istrinya ini mikir kalau dia (suaminya) keluar untuk main gitu, padahal tidak," tegas Nani selaku bibi IW. 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: